Aniaya Anak di Ratulangi-Boulevard, 6 Anggota Geng Motor di Makassar Diciduk Saat Live TikTok

MAKASSAR – Polrestabes Makassar mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan kelompok geng motor di Kota Makassar.

Sebanyak enam orang diamankan terkait aksi penganiayaan yang terjadi di Jalan Ratulangi hingga Jalan Boulevard, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim AKBP Justian, Kasipropam AKP Setya Budy, dan Kasi Humas AKP Djafar Ahmad dalam konferensi pers di Aula Andi Mappaodang, Kamis (24/9/2026).

Kapolrestabes menjelaskan, korban berinisial Syahwa menjadi korban penganiayaan setelah bertemu kelompok geng motor yang diduga hendak tawuran.

“Kronologisnya korban sempat dibonceng motor dengan temannya dan kemudian bertemu dengan kelompok geng motor. Ketika ketemu geng motor ini diancam senjata tajam jenis busur dan juga parang,” ungkap Kombes Pol Arya.

Korban sempat ditarik kakinya dan ditebas menggunakan parang. Saat berusaha kabur, korban kembali dikejar dan terkena anak panah busur di bagian lutut. Korban kemudian berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan enam orang terduga pelaku. Menariknya, dua di antaranya ditangkap pada Rabu (23/9/2026) saat sedang siaran langsung di TikTok untuk janjian tawuran dengan kelompok lain.

“Jadi yang selama ini kami sampaikan kepada masyarakat bahwa tawuran yang terjadi di Kota Makassar ini karena COD, ini terbukti karena pelakunya ditangkap saat sedang live di TikTok,” ujar Arya.

Kelompok tersebut diketahui menamakan diri Waser. Motif aksi kekerasan itu diduga karena dendam antar kelompok.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga anak panah busur dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 472 huruf a subsider Pasal 262 ayat 1 dan 2 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *