MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).
Penahanan dilakukan setelah Sitti menjalani pemeriksaan intensif selama 6 jam di Ruang Subnit III Tipidkor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Gowa periode 2025-2026.
Adik kandung mantan Kabaharkam Polri Irjen (Purn) Fadil Imran itu terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan jilbab biru navy dan rompi tahanan oranye. Tangannya dalam kondisi terikat saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menjelaskan perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama (joint investigation) oleh tim Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan status tersangka rampung.
“Kami sampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Saudari HT telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Yusuf dalam keterangan pers, Senin (26/10/2026).
Ia menambahkan, masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulsel, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyebut pihaknya masih mendampingi kliennya di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel sambil menyiapkan langkah pembelaan selanjutnya.










