JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut diketok majelis hakim pada Kamis (1/10/2026) melalui perkara dengan Nomor 1 P/UP/2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan yang diajukan oleh legislatif Gowa dapat diterima dan memiliki landasan hukum yang sah.
Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, membenarkan adanya putusan tersebut. Ia menyebut amar putusan sudah resmi dirilis MA hari ini.
“Iya, sudah dirilis oleh MA amar putusannya hari ini,” ujar Khairil saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Menurut Khairil, putusan MA bersifat final dan mengikat. Dengan dikabulkannya permohonan itu, DPRD Gowa akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bupati Gowa mengaku sudah menerima salinan putusan. Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya masih akan mencermati proses hukum yang mengantarkan permohonan DPRD dikabulkan.
“Iya, tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu,” kata Adhi.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa telah menyetujui usulan pemberhentian Sitti Husniah melalui rapat paripurna hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Usulan tersebut diklaim mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Gowa.










