Polda Sulsel Tetapkan Bupati Gowa HT Tersangka Korupsi Perizinan dan TPPU

MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026.

Konferensi pers digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh. Yusuf Usman dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri.

Bacaan Lainnya

Kombes Didik menjelaskan perkara ditangani tim gabungan Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa. Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli serta menggeledah 4 lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, dan kediaman RP alias Oma.

Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” jelas Didik.

Dalam penyidikan, terdapat empat klaster dugaan pemerasan dan gratifikasi yang didalami:

Pertama, pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan, dengan dugaan penerimaan uang dari PT Royal Persada dan PT Renjana oleh HT.

Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret, di mana uang yang diterima HT diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian Toyota Hiace.

Ketiga, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa 2025. Dana tersebut diduga dialihkan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.

Keempat, permintaan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino yang masih didalami penyidik.

Penyidik telah menyita sejumlah aset diduga terkait perkara, yakni satu unit rumah di kawasan Royal Spring senilai Rp1,4 miliar, satu unit rumah di Waterfront Makassar senilai Rp3,5 miliar beserta dokumen, dan satu unit Toyota Hiace senilai Rp682 juta.

HT dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional tentang TPPU.

Kasubdit III Tipidkor AKBP Jufri menambahkan, usai penetapan tersangka, penyidik telah memberitahukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor, mengajukan pencegahan ke luar negeri, serta memberitahu Gubernur Sulsel. Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka juga telah dilayangkan kepada HT.

“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi,” ujar Jufri.

Polda Sulsel menegaskan penyidikan masih berlanjut secara profesional sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak lain yang terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *